diblambangan

25 November 2009

CREATIVE BRIEF

Kata korupsi sudah sangat melekat di benak kita. Mendengar kata tersebut secara otomatis menimbulkan konotasi atau pemahaman yang negatif di pikiran kita. Penggelapan uang, suap-menyuap, seolah menjadi definisi yang paling tepat untuk menggambarkan korupsi.

Namun tidakkah secara sederhana dapat kita pikirkan lebih mengenai definisi korupsi sebenarnya. Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu ‘corruptio’. Kata ini berasal dari kata kerja ‘corrumpere’ yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, atau memutarbalikkan. Dari definisi awal tersebut sebenarnya dapat dipahami bahwa korupsi tak hanya mengenai penggelapan uang ataupun suap menyuap saja. Beberapa hal remeh sudah mengindikasikan korupsi. Dan parahnya, korupsi tersebut seolah menjadi budaya yang wajar di Indonesia.

Bagi seorang pegawai negeri, masuk kantor pukul 09.00 bisa jadi hal biasa. Bagi seorang anak kecil, mengambil uang kembalian jajan merupakan upah, dan mencontek, bagi pelajar adalah salah satu syarat kelulusan. Korupsi tidak hanya uang. Ide, usia, dan waktu pun bisa dikorupsi. Korupsi dapat terjadi dimana-mana, oleh siapapun, kapanpun. Korupsi juga dapat ditemui dalam bentuk lain, seperti korupsi ide, korupsi waktu, maupun yang lainnya.

Korupsi ternyata sudah mulai menjadi budaya di masyarakat Indonesia. Dari kebiasaan-kebiasaan yang remeh tersebut, sedikit demi sedikit kebanggaan kita terhadap Indonesia mulai terhapus. Tentunya, jangan sampai hal itu terjadi.

Saatnya untuk mengubah budaya tersebut. Jangan sampai korupsi menjadi budaya di Indonesia. Sampaikan penolakan-penolakan terhadap segala macam korupsi di Indonesia. Korupsi bukan budaya kita. Kita bangga dengan identitas sebagai bangsa Indonesia.

Ketentuan Lomba:

1.Terbuka untuk umum
2.Peserta boleh dalam bentuk tim (maks 2 orang)
3.Tidak sedang diikutsertakan di ajang lomba lainnya dan belum pernah dipublikasikan di media manapun
4.iklan cetak merupakan iklan layanan masyarakat yang mendukung gerakan anti korupsi
5.tiap peserta dapat mengumpulkan maksimal 3 foto
6.lomba tidak dipungut biaya
7.Karya dikirim kepada Sekretariat Panitia dalam bentuk print out ukuran A3, ditempel di karton hitam dengan marjin 3 cm setiap sisi.
8.Pengiriman karya disertai dengan
CD file image dalam bentuk TIFF (ukuran sebenarnya) minimal 300 dpi
Form Peserta dan Lembar Pernyataan (dapat diperoleh di www.himadep-komunikasi-unair.blogspot.com)
Fotokopi KTP/SIM/Kartu Pelajar
9.materi dan hak siar karya yang telah dikirimkan menjadi milik Himadep Komunikasi Universitas Airlangga
10.Keputusan Juri mutlak, tidak dapat diganggu gugat
11.tidak dilakukan surat menyurat

Juara I Rp 5.000.000
Juara II Rp 3.000.000
Juara III Rp 1.000.000
3 juara harapan @ Rp 500.000
* karya yang terpilih juga akan dipamerkan selama dua minggu dan diusulkan sebagai materi iklan layanan masyarakat oleh dinas yang terkait


Deadline Pengumpulan Karya : 05 Desember 2009 (cap pos)

Sekretariat Panitia
Lomba Cipta Iklan Cetak Layanan Masyarakat “Anti Korupsi”.
Jalan Gubeng Jaya II No 48 Surabaya
CP : Mee 085655459905
Blog : himadep-komunikasi-unair.blogspot.com

(taken from: himadep-komunikasi-unair.blogspot.com)